PT. Citra Buana Energi

Jasa Inspeksi Teknik Ketenagalistrikan yang dilakukan oleh inspektur profesional dan berkompeten, dari Lembaga Inspeksi Teknik yang telah terakreditasi dan telah memperoleh surat penunjukan dari pemerintah.

Ruang Lingkup Usaha

PT. Citra Buana Energi adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa inspeksi teknik ketenagalistrikan, memberikan layanan profesional kepada pelanggan dalam bentuk:

  • Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
  • Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD)
  • Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm)

Kami juga menyediakan berbagai layanan teknis lainnya yang tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku serta tetap berada dalam ruang lingkup maksud dan tujuan usaha sebagaimana tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

Visi & Misi

Visi & Misi Perusahaan

Visi

Terwujudnya instalasi ketenagalistrikan yang memenuhi kriteria Andal, Aman dan Akrab lingkungan.

Misi

Melakukan layanan jasa Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel ( Uji Laik Operasi ) secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur berlandaskan undang–undang Ketenagalistrikan, menjaga kualitas mutu dan biaya yang Kompetitif.

Corporate Culture

Budaya Perusahaan Kami

Integrity

Berkerja adalah berkarya bagi kami, integritas merupakan landasan utama dalam menerapkan totalitas kerja dan semangat untuk mempersembahkan yang terbaik bagi Ketenagalistrikan di Indonesia.

Excellence Service

Selalu ingin memberikan layanan terbaik bagi pengguna jasa dan tetap mengacu pada SOP dan peraturan Undang – Undang Ketenagalistrikan yang berlaku di Indonesia.

Team Work

Kerja sama tim merupakan nilai emosional yang melandasi semangat kerja sama melalui kepercayaan, solidaritas yang tinggi serta dapat mensinergikan kemampuan tiap individu untuk saling melengkapi dalam membangun tim yang tangguh untuk mencapai kesuksesan.

Professional

Pekerjaan dilakukan oleh individu yang memiliki Sertifikat keahlian, berwawasan dibidangnya, memiliki kode etik dan bertindak objektif menjadi komitmen kerja.

"SLO marupakan bukti bahwa setiap tetes energi yang dihasilkan, ditransmisikan dengan aman, andal, dan mematuhi standar keselamatan nasional demi keberlanjutan dan keamanan publik."

Prosedur Sertifikasi

Berdasarkan Lampiran PP No. 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Resiko, Alur Prosedur Sertifikasi Laik Operasi dilaksanakan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :

  • Pemohon / Client membuat permohonan SLO pada Menu Layanan Sertifikasi Laik Operasi (https://siujang.esdm.go.id/) dengan melengkapi persyaratan instalasi tenaga listrik telah terpasang serta siap untuk dilakukan sertifikasi, telah memiliki persyaratan SLO :
    1. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLS) atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menegah
    2. Lokasi instalasi
    3. Jenis dan kapasitas instalas
    4. Gambar instalasi dan tata letak yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultasi dan/atau badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan tenaga listrik yang memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
    5. Diagram satu garis yang dikeluarkan oleh badan usaha jasa konsultasi tenaga listrik badan usaha jasa pembangunan dan pemasangan tenaga listrik yang memiliki IUJPTL
    6. Spesifikasi teknik peralatan utama instalasi
    7. Standar yang digunakan terkait gambar tata letak instalasi dan diagram satu garis yang dilengkapi dengan Nomor Identitas Instalasi (NIDI)
    8. Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL/UPL)
  • Pemohon memilih Lembaga Inspeksi Teknik PT. Citra Buana Energi dan mengajukan jadwal rencana akan dilakukannya pemeriksaan dan pengujian instalasi Pembangkit Listrik
  • PT. Citra Buana Energi menerima permohonan pemeriksaan dan pengujian instalasi dari pemohon melalui akun LIT pada SI UJANG GATRIK dan memverifikasi data awal permohonan dan dapat berkoordinasi dengan pemohon terkait administrasi serta rencana jadwal pemeriksaan dan pengujian instalasi.
  • PT. Citra Buana Energi menugaskan Tenaga Teknik dan Penanggung Jawab Teknik untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi dan melaporkan hasil pemeriksaan dan pengujian.
  • Penanggung Jawab Teknik PT. Citra Buana Energi melakukan verifikasi dan melaporkan laporan hasil pemeriksaan dan pengujian.
  • Jika laporan pemeriksaan dan pengujian sesuai, Penanggung Jawab Teknik melakukan permohonan registrasi SLO atau penerbitan SLO kepada Ditjen Gatrik melalui akun SI UJANG GATRIK.
  • Jika laporan pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai, Penanggung Jawab Teknik mengembalikan laporan pemeriksaan dan pengujian untuk diperiksa Kembali.
  • Ditjen Gatrik melakukan evaluasi terhadap permohonan registrasi SLO dan penerbitan SLO dari PT. Citra Buana Energi.
  • Jika sesuai, Ditjen Gatrik memberikan No. Register SLO dan menerbitkan SLO.
  • Jika tidak sesuai, Ditjen Gatrik menolak data permohonan registrasi SLO ke PT. Citra Buana Energi untuk diperiksa kembali.
  • Pemohon mendapatkan SLO yang telah diterbitkan oleh : KESDM cq Ditjen Gatrik.

Regulasi

Regulasi yang digunakan dalam pelaksanaan Sertifikasi Laik Operasi adalah sebagai berikut :

  1. UU No.30 Th 2009-tentang-ketenagalistrikan
  2. PP No 25 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
  4. Permen ESDM No. 11 Tahun 2021 ttg pelaksanaan usaha ketenagalistrikan
  5. Permen ESDM No 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Daftar perusahaan yang telah dilakukan sertifikasi laik operasi

Berikut beberapa perusahaan yang telah dilakukan sertifikasi laik operasi oleh PT. Citra Buana Energi :

No Perusahaan Lokasi / Kabupaten / Kota Objek Uji Pendamping

Perusahaan beroperasi berdasarkan perundang-undangan dan peraturan sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052)
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)
  3. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2012, tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281)
  4. Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326)
  5. Dalam melakukan pemeriksaan dan pengujian tersebut, PT. CITRA BUANA ENERGI berpedoman pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No.10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.

Struktur Organisasi

struktur-organisasi


Sertifikasi Keahlian Kami

Sertifikat3
Sertifikat2
Sertifikat1

News

Berita Terkait

Belum ada berita saat ini.